Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Prostitusi

Authors

  • Rahayu Kojongian Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari

Keywords:

Prostitusi, Pertanggungjawaban pidana, pelaku prostitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk memahami dan mengetahui filosofis dari adanya pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak prostitusi. Metode penelitian yamg di gunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Objek kajian penelitian empiris adalah fakta sosial. Pangkal tolak penelitian atau kajian ilmu hukum empiris adalah fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat dalam masyarakat serta penelitian ilmu hukum empiris lebih menekankan pada segi observasinya. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK. Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing, Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara. Selain itu, jerat pidana untuk pengguna PSK bisa dikaitkan denga pasal Perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Namun penerapan pasal itu jadi perdebatan karena sejumlah pihak menganggap jerat pasal gugur jika hubungan bersetebuh dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan.

References

A.S Alam,1982, Pekerja seks komersial dan Pemerasan Studi Sosiologis tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia,alumni, Bandung.

--------------1984. Pekerja seks komersial dan Pemerasan, Studi Sosiologis Tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia. Alumni Bandung.

--------------1991. Kejahatan, Penjahat dan Sistem Penanggulangan Kejahatan. M.K. Makassar

A.Z Abidin dkk, 2010, Hukum Pidana Indonesia, PT. Yarsif Watampone, Jakarta,

Abdul Syani. 1987. Kejahatan dan Penyimpangan Suatu Perspektif Kriminologi. Bina Aksara, Jakarta.

Adami Chawazi, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

--------------------- 2007, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah,1992.KUHP dan KUHAP,Rineke Cipta Jakarta.

Arif Gosita. 1983, Masalah Korban Kejahatan, Kumpulan Karangan. Akademika Pressindo, Jakarta.

Asyhari Abdul Ghafar,1996. Pandangan Islam Tentang Zina dan Perkawinan Sesudah Hamil,Andes Utama, Jakarta.

Barda Nawawi Arief ,2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Gorup, Jakarta.

-----------------------2008, Kebijakan Hukum Pidana, Prenada media Groub,. Jakarta.

------------------------2011, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Bernard L. Tanya,dkk.2007. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi.CV Kita.Surabaya.

Chaerul Huda.2005. dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenoda Media.Jakarta.

--------------------2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenedia Media Group, Jakarta.

E. Utrecht, 1987,Hukum Pidana II, Rangkaian Sari Kuliah, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas).

Elizabeth Pisani, 2008, Kearifan Pekerja seks komersial: Kisah Gelap di Balik Bisnis Seks dan Narkoba. Serambi, Jakarta

Erdianto Efendi,2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

F.X. Rudy Gunawan, 2003, Mengebor Kemunafikan: Inul, Sex dan Kekuasaan, Kawan Pustaka, Yogyakarta.

Hadikusuma Hilman, 1989,Masyarakat dan adat-budaya Lampung. Mandar Maju, Bandung.

Hans Kelsen,2014, Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusamedia, Bandung.

Hull, T., Sulistyaningsih, E., dan Jones, G.W., 1997,Pekerja seks komersial di Indonesia: Sejarah dan perkembangannya, Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, Jakarta.

jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Terjemahan, Konstitusi Press, Jakarta, Cetakan Kedua.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1997

Lilik Mulyadi, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: PT. Jambatan.

Marwati Riza,2009. Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Luar Negara, AS Publishing,Makassar.

Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Muhammad Erwin,2011.Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Muhammad Syamsudin., dkk, 1998, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Muladi dkk, 1992, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung,

Mulyana W. Kusumah. 1981. Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Alumni, Bandung.

Poerwadarminta, W.J.S. 1990. Kamus Umum Bahasa Indonesia. PN Balai Pustaka, Jakarta.

R. Soesilo, 1991. Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Romli Atmasasmita, 2006. Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung.

Rusli Effendy. 1983. Asas-asas Hukum Pidana. Lembaga Kriminologi Unhas, Ujung Pandang.

Satochid Kartanegara dkk,1984, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Bandung

Sianturi, S.R, 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.

Soedjono D.SH.1983. Pekerja seks komersial di Tinjau dari Segi Hukum dan Krnyataan dalam Masyarakat. Alumni . Bandung.

Soedjono, D., 1977. Pekerja seks komersial ditinjau dari Segi Hukum dan Kenyataan Dalam Masyarakat, P.T. Karya Nusantara, Bandung.

Soepomo, 1967,Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudarsono,2007, Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Sudiyat, 1982, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Supanto, 2007,Tindak Pidana prostitusi dan penerapannya, Jakarta.

Suyanto Bagong, 2012, Anak Perempuan Yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Graha Ilmu, Jogjakarta.

Syaiful Bakhri,2009, Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Total Media,Yogyakarta.

Teguh Prasetyo, 2011,Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Terence H.Hull dkk,1997,Pekerja seks komersial di Indonesia Sejarah dan Perkembangannya,Pustaka Sinar Harapan,Jakarta.

Tjahjo Purnomo, 2010,Dol LY (Membedah Dunia Pekerja seks komersial Surabaya Kasus Kompleks Pekerja seks komersial Dolly), Grafiti Pers, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama,Bandung

Downloads

Published

2023-09-26