Bentuk Sanksi Disiplin Anggota Militer yang terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Muhamad Raihan Haryanto Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Keywords:

Korupsi, Militer, Kejahatan, Sanksi

Abstract

Korupsi merupakan  masalah yang sering terjadi di negara Indonesia, yang dimana setiap tindakan korupsi tersebut memiliki dampak kerugian kepada negara apabila terjadi dalam ruang lingkup pemerintahan dan juga Perusahaan yang terkait. Walaupun merupakan yang merugikan banyak pihak, namun masih banyak tindakan korupsi yang dilakukan karena berdasar kepada kepentingan pribadi. Pihak pihak yang melakukan kasus korupsi juga bisa berasal darimana saja, bahkan anggota militer dapat melakukan kasus korupsi untukkepentingan pribadinya. Sehingga harus ada tindakan yang tegas untuk dapat melakukan penertiban dan memberikan efek jera kepada anggota yang terlibat kasus korupsi tersebut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas mengenai bentuk disiplin yang diberikan kepada anggota militer yang ketahuan melakukan tindakan korupsi, sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan kita untuk dapat mengetahui sanksi yang diberikan kepada yang melakukan tindakan korupsi di ranah militer Indonesia.

References

Djufri, D. (2023). Membangun Tradisi Literasi Anti Korupsi di Kalangan Elite Daerah dalam Perspektif Hukum Tata Negara . Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 35–41. https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.2307

Syirfan, M. A. ., Pitaloka, A. D., Amalia, R., Davita, J. S., Fu’adah, S., Saputri, M. O. Y., … Rochmawati, R. (2023). Konten Meme Sebagai Media Terkini Sebagai Upaya Edukasi dan Sosialisasi Anti Korupsi pada Generasi Muda Indonesia. Jurnal Teknologi Pendidikan, 1(2), 11. https://doi.org/10.47134/jtp.v1i2.121

Telaumbanua, F. F. ., Miharja, M. ., & S, J. . (2022). Kajian Yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam Kaitannya dengan Politik Hukum tentang Pidana Mati terhadap Koruptor di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11354–11361. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10248

Sofi Nur Aziza, & Dedi. (2022). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 46–54. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.5

Fahmi Saputra, E., & Firmansyah, H. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. UNES Law Review, 6(2), 4493-4504. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1284

Gumelar, I., & Nachrawi, G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Tni Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(2). http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3110

Di Indonesia, angkatan bersenjata dikenal dengan sebutan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang meliputi TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. https://doi.org/10.38194/jurkom.v5i1.479

Rahmat, H. K., Banjarhanor, J., Ma'rufah, N., & Widana, I. D. K. K. (2020). Pemberdayaan Masyarakat oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 91-107. http://dx.doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020.91-107

Siregar, A., Manora, F., Khairuni, K., & Hasibuan, N. (2023). Pengenalan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Pada Hut Pmi Ke 77 di Kota Medan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 318-323. https://doi.org/10.5281/zenodo.7572886

Tandris, V. (2019). Perlindungan Bagi Petugas Medis Dalam Sengketa Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. LEX ET SOCIETATIS, 6(10). https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22831

Ceri Febila, S., Intan Rahmawati, A., Norma Diwanti, A., Adiba Nuraini, F., Ratnasari, F., Firhandini, I., Faizzah Nadhif, I., Rahmawati, N., Viara, N., & Dewi Kuncorowati, R. (2023). TIKUS BERDASI AKAR DARI MASALAH EKONOMI. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 3(1), 443–448. Retrieved from http://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/2694

Setiawan, I. (2020). BEDAH KASUS GAGAL BAYAR DAN KERUGIAN PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), 1(1), 34-41. https://doi.org/10.55122/jabisi.v1i1.38

Sakti, A., Aprianingsih, N., & Nufus, S. (2022). Implementation of the Principle of Equality Before The Law in Corruption Court Decisions. JURNAL RUANG HUKUM, 1(1), 17–22. Retrieved from https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JURUH/article/view/251

Setyarini, A. D., Rafli, M., Reynaldi, S., Muhammad, F., & Hulu, S. A. (2023). Pembahasan Mengenai Asas-Asas Dalam Ranah Hukum Militer Dan Hukum Pidana Umum. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5).

Marune, A. E. M. S. (2023). METAMORFOSIS METODE PENELITIAN HUKUM: MENGARUNGI EKSPLORASI YANG DINAMIS. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 73–81. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.896

Downloads

Published

2023-09-11