Hukuman Tidak Pidana Militer Bagi Anggota Militer yang melakukan Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Authors

  • Ayu Larasati Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Militer, Indonesia

Abstract

Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan suatu hak yang melekat dalam kehidupan manusia semenjak manusia tersebut dilahirkan ke dunia. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang Dimana mengatur apa saja yang kita harus dapatkan sebagai manusia yang hidup. Oleh karena itu, penting untuk kita dapat melakukan perlindungan kepada Hak Asasi Manusia, sehingga setiap manusia dapat saling menghargai serta menghormati hak asasi manusia lainnya karena merupakan suatu hak yang harus didapatkan oleh setiap manusia agar dapat menjalankan kehidupannya dengan baik. Akan tetapi, masih saja banyak kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi bahkan oleh para aparat negara. Karena itu, pada artikel ini akan membahas mengenai hukuman tindak pidana bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran HAM, sehingga dengan adanya artikel ini diharapkan mampu untuk memberikan gambaran mengenai hukuman yang diberikan kepada para pelanggar HAM dalam ranah militer di Indonesia.  

 

References

Al Firman Mangunsong, Dewi Romantika Tinambunan, Jojor Mindo Manullang,

Mima Defliyanti Saragih, Murniwati Lase, Ture Ayu Situmeang, & Ramsul

Yandi Nababan. (2023). Analisis Perlindungan HAM Dalam Konteks Penerapan

Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Bersatu: Jurnal

Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika, 2(1), 01-08.

https://doi.org/10.51903/bersatu.v2i1.495

Darajati, M. R., & Syafei, M. (2020). Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan

HAM Internasional Tentang Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial

Budaya. Syiah Kuala Law Journal, 4(2), 106-122.

https://doi.org/10.24815/sklj.v4i2.16999

Hutama Hutabarat, D. T. ., Wahyuni, A., Amalia Vada, D., Anuary Sitorus, E. .,

Efrianti Nasution, R. ., & Widia Astuti, Y. . (2022). MEMAHAMI DAN

MENDESKRIPSIKAN HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN

HAM. JOURNAL OF HUMANITIES, SOCIAL SCIENCES AND

BUSINESS, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.55047/jhssb.v1i2.69

Taufikurrahman, T., & Nurida, D. I. (2023). Nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia

dalam Perspektif Islam. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 6(3),

-465. https://doi.org/10.31538/almada.v6i3.3552

Anggraini, R. D. (2021). Dialektika Islam dan Hak Asasi Manusia: Antara

Teosentrisme dan Antroposentrisme. IJTIHAD, 37(1).

Olivia, D. (2020). HAKIKAT KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM

PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA. Rio Law Jurnal, 1(2).

https://doi.org/10.36355/rlj.v1i2.409

Muni, A. (2020). HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI

INDONESIA. Al’Adalah, 23(1), 65 - 78.

https://doi.org/10.35719/aladalah.v23i1.27

Ashri, A. M. (2023). Ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Anti-Penghilangan

Paksa (ICPPED): Catatan tentang Keselarasan Norma dan Prospek Pembaruan

Hukum. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 65-112.

Rifqi, M. J. (2022). Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam

Perspektif Hukum Progresif. Arena Hukum, 15(2), 285–306.

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.4

Arrivanissa, D. (2023). Mewujudkan Hak dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang

Disabilitas Tuna Netra Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. El-

Dusturie, 2(1). doi: https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i1.6080

Agustina, E., Eryani, S., Dewi, V., & Pawari, R. R. (2021). Lembaga Bantuan

Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Solusi, 19(2), 211-226.

https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.357

Nihriroh, F. R., Janugroho, F. I. S. D., & Trihantari, E. D. (2021). Kudeta Militer:

Junta Militer Era Modern. Jurnal Pena Wimaya, 1(1).

https://doi.org/10.31315/jpw.v1i1.4637.g3487

Sulistyo, H. D. (2020). Tinjauan Yuridis Pertahanan Negara Yang Dilakukan Tentara

Nasional Indonesia. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2).

https://doi.org/10.33319/yume.v6i2.56

Jurnal/Buku

Widyaningrum, N., Kodar, M. S., Purwanto, R. S., Priambodo, A., & Fadlurrahman,

I. (2020). Peran TNI dalam Penanggulangan Bencana Alam (Studi Kasus Peran

Korem 043/Gatam dalam Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi

Lampung). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences

(JEHSS), 5(1), 40-48. https://doi.org/10.32663/georaf.v5i1.1073

Risdar, F. A., Djuyandi, Y., & Hidayat, T. (2022). Strategi Korps Pasukan Khas

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dalam Operasi Penanggulangan

Bencana Alam (Studi Kasus Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan

Tsunami di Kepulauan Mentawai Tahun 2010). Aliansi: Jurnal Politik,

Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(1), 12-20.

https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i1.38861

Andi Sabila Putri, Rayhan Syahbana Mahendra, Ighna Ikrimah, Rafi Oktario Mahdi,

Azizah, A., & Irwan Triadi. (2023). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA

TERKAIT PEMBUNUHAN OLEH ANGGOTA TNI TERHADAP WARGA

SIPIL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM MILITER. Causa: Jurnal

Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2), 21–31.

https://doi.org/10.3783/causa.v1i2.657

Duata, M. I., & Triadi, I. (2023). Penerapan Hukum Militer dalam Kasus Desersi

Anggota Militer dalam Waktu Damai: Aspek Hukum dan Hak Asasi

Individu. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(10).

https://doi.org/10.5281/zenodo.10103572

Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3),

-2866. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485

KAMIL, Muhammad Ikhsan. Teori Hukum Pancasila Dalam Pembentukkan Undang-

Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Analisis Cluster Badan

Hukum). Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 5, n. 1, june 2022. ISSN 2620-

Downloads

Published

2023-09-01