Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perspektif Trias Politica Montesquieu
Keywords:
Hakim Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat, TugasAbstract
Pencopotan Hakim yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat merupakan diluar batas tugas Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam teori Trias Politica yang dijabarkan Montesqueiu, pembagiaan kekuasaan terbagi menjadi tiga, antara lain legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, lalu eksekutif bertugas untuk pelaksana undang-undang, dan terakhir yudikatif tugasnya yakni untuk menjadi pengawas dari undang-undang. Dengan adanya Trias Polica ini juga akhirnya muncul Check and Balances dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesquieu juga memiliki pandangan bahwa negara akan merdeka apabila kekuasaan tersebut tidak hanya dari satu penguasa saja melainkan dari tigas kekuasaan yang mempunyai tugas masing-masing. Sehingga dalam mencopot Hakim Konstitusi itu bukan dari tugas Dewan Perwakilan Rakyat. Ketika hal ini terjadi, hal ini dapat dikatakan inkonstitusional karena berbeda dengan apa yang ada di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dalam pasal 24 ayat 1 jelas disebutkan bahwasnya kekuasaan kehakiman harus merdeka sehingga dapat menegakkan hukum dan keadilan yang sebagaimana semestinya. Dalam hakim konstitusi memang Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan tiga nama yang selanjutnya disahkan oleh Presiden, akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa seenaknya untuk mencopot hakim pengajuannya tersebut. Sifatnya Dewan Perwakilan Rakyat yakni mengajukan bukan mengangkat. Seperti yang dilakukan oleh DPR pada yang mencopot Hakim Konstitusi yang bernama Hakim Aswanto. Penilitan ini melakukan metode kualitatif, sehingga banyak analis-analis yang dilakukan dengan sumber bahan hukum seperti Peraturan Perundang- Undangan dan juga buku ataupun artikel pendukung lainnya.
References
Basuki, Udiyo StrukturKetatanegaraan: Analisis Yuridis Atas Dinamika Lembaga- Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945, IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1, No. 1, 2017.
Heldi, Ruhenda,, Hasan Mustapa, Muhammad Andi Septiadi, Tinjauan Trias Politica Terhadap Terbentuknya Sistem Politik Dan Pemerintahan Di Indonesia, Journal of Government and Social Policy, Vol. 1, No. 2, 2020,.
Marlina, Rika, Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, Maret 2018.
Ridlwan, Zulkarnain, Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachwachterstaat, Jurnal Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2011.
Sumardak, Widya Christie, Kewenangan Presiden Republik Indonesia Dibidang Legislatif Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Lex Administratum, Vol. 6, 2018.
Sutiyoso, Bambang, Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, Mei 2016.
Tanya, Bernard L, Yoan Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi), Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Umboh, Christiani Junita, Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Jurnal Lex Administratum, Vol. 8.
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1767.pdf.
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1767.pdf.
Kompas Cyber Media, “MK Nyatakan Pemberhentian Hakim di Luar UU MK Inkonstitusional, Bagaimana Aturannya?,” KOMPAS.com.
Setjen DPR RI, “Penggantian Hakim MK Aswanto Telah Sesuai Mekanisme,” diakses 5 Desember 2022, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41327.
Menyoal Pemberhentian Hakim Konstitusi oleh DPR: Tindakan Serampangan, Otoritarianisme, dan Upaya Sistematis Menundukkan Mahkamah | ICW,” diakses 5 Desember 2022, https://antikorupsi.org/id/menyoal- pemberhentian- hakim-konstitusi-oleh-dpr-tindakan-serampangan-otoritarianisme-dan-upaya.,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zaid Maulia Rozaq,, Abdul Mukoyum, Raihan Dzaky Ferdiansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.